Untuk mencegah beban biaya yang dikeluarkan akibat risiko persalinan, calon bayi disarankan didaftarkan menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Lantas apa saja syarat-syarat yang harus dilengkapi guna memudahkan pendaftaran. Berikut Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Irfan Humaedi menyampaikannya. Sesuai dengan regulasi pada Surat Nomor 11255/VII/2124, ibu hamil atau anggota keluarga bisa mendaftarkan calon bayi dengan syarat:
1. Bayi dalam kandungan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
2. Adanya denyut jantung
3. Melampirkan Surat Keterangan dari Dokter
4. Mencantumkan data sesuai dengan identitas ibu, contoh: Calon Bayi Nyonya..
5. NIK yang diisi adalah nomor KK orangtuanya
6. Tanggal lahirnya sama dengan tanggal saat didaftarkan
7. Jenis kelamin sesuai dengan hasil yang diperoleh pada saat USG
8. Kelas rawat untuk bayi dalam kandungan wajib sama dengan anggota keluarganya
9. Perubahan identitas dilakukan paling lambat 3 bulan
10. Dalam hal tidak dilakukan perubahan, maka tidak dapat memperoleh pelayanan kesehatan dan statusnya tidak aktif
11. Tidak berlaku bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemda, Peserta perorangan kelas III yang tidak mampu dibuktikan surat rekomendasi dari Dinas Sosial setempat
* Infografis: Sehat_Negeriku
* Referensi: Liputan6
Lantas apa saja syarat-syarat yang harus dilengkapi guna memudahkan pendaftaran. Berikut Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Irfan Humaedi menyampaikannya. Sesuai dengan regulasi pada Surat Nomor 11255/VII/2124, ibu hamil atau anggota keluarga bisa mendaftarkan calon bayi dengan syarat:
1. Bayi dalam kandungan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
2. Adanya denyut jantung
3. Melampirkan Surat Keterangan dari Dokter
4. Mencantumkan data sesuai dengan identitas ibu, contoh: Calon Bayi Nyonya..
5. NIK yang diisi adalah nomor KK orangtuanya
6. Tanggal lahirnya sama dengan tanggal saat didaftarkan
7. Jenis kelamin sesuai dengan hasil yang diperoleh pada saat USG
8. Kelas rawat untuk bayi dalam kandungan wajib sama dengan anggota keluarganya
9. Perubahan identitas dilakukan paling lambat 3 bulan
10. Dalam hal tidak dilakukan perubahan, maka tidak dapat memperoleh pelayanan kesehatan dan statusnya tidak aktif
11. Tidak berlaku bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemda, Peserta perorangan kelas III yang tidak mampu dibuktikan surat rekomendasi dari Dinas Sosial setempat
* Infografis: Sehat_Negeriku
* Referensi: Liputan6
Syarat Daftarkan Calon Bayi Jadi Peserta BPJS
4/
5
Oleh
PasienSehat