Tentang tata cara dan persyaratan mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan berdasarkan BPJS Kesehatan No. 4/2014 tentang tata cara pendaftaran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan diberlakukan per 1 November 2014 update dan terbaru antara lain adalah sebagai berikut :
Cara Dan Syarat Mendaftar BPJS Kesehatan
Datangi kantor BPJS Kesehatan untuk mengisi formulir registrasi. Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan memberi anda informasi tentang virtual account. Dari situ, lakukan pembayaran ke BANK BNI46 atau BRI atau Mandiri atau ke Kantor Pos dengan mempergunakan virtual account tersebut.
Setelah melakukan pembayaran, anda kembali ke kantor BJPS Kesehatan untuk konfirmasi pembayaran iuran dan akan diberikan kartu keanggotaan JKN.
Iuran Peserta BPJS Kesehatan
Anggota dan juga peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ini adalah terbagi menjadi 2 yaitu kelompok peserta baru dan pengalihan dari program terdahulu, yaitu Asuransi Kesehatan, Jaminan Kesehatan Masyarakat, Tentara Nasional Indonesia, Polri, dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Kepesertaan BPJS Kesehatan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, terdiri atas dua kelompok, yaitu peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan peserta bukan PBI.
Peserta PBI adalah orang yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu, yang preminya akan dibayar oleh pemerintah. Sedangkan yang dimaksud dengan peserta BPJS yang tergolong bukan PBI, yaitu pekerja penerima upah (pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan pegawai swasta).
Pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja (investor, pemberi kerja, pensiunan, veteran, janda veteran, dan anak veteran).
Fasilitas yang didapat masing-masing kepesertaan adalah sebagai berikut:
Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran)
Fasilitas pelayanan kesehatan PBI BPJS Kesehatan antara lain adalah sebagai berikut :
Iuran Peserta BPJS Kesehatan
Pada saat mendaftar, ada tiga kategori iuran JKN yang bisa dipilih:
Persyaratan pendaftaran, yang harus diserahkan pada saat mendaftar:
Untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan jelas mengenai Jaminan Kesehatan Nasional dan juga BPJS Kesehatan, dapat anda temukan di situs www.jkn.kemkes.go.id dan bpjs-kesehatan.go.id serta juga atau menghubungi telepon layanan Halo Kemkes di 500 567 atau Halo Askes di 500 400. Atau, datangi kantor BPJS Kesehatan/PT Askes terdekat.
Gambar: Sehat_Negeriku
- Setiap calon peserta untuk melakukan pendaftaran 1 kartu keluarga (KK).
- Harus memiliki NIK (Nomor Induk Kelauraga).
- Harus punya rekening bank seperti Bank Nasional Indonesia (BNI), Mandiri dan Bank Rakyat Indonesia.
- Kartu BPJS juga baru bisa digunakan setelah tujuh hari mendaftar atau membayar iuran.
Cara Dan Syarat Mendaftar BPJS Kesehatan
Datangi kantor BPJS Kesehatan untuk mengisi formulir registrasi. Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan memberi anda informasi tentang virtual account. Dari situ, lakukan pembayaran ke BANK BNI46 atau BRI atau Mandiri atau ke Kantor Pos dengan mempergunakan virtual account tersebut.
Setelah melakukan pembayaran, anda kembali ke kantor BJPS Kesehatan untuk konfirmasi pembayaran iuran dan akan diberikan kartu keanggotaan JKN.
Iuran Peserta BPJS Kesehatan
Anggota dan juga peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ini adalah terbagi menjadi 2 yaitu kelompok peserta baru dan pengalihan dari program terdahulu, yaitu Asuransi Kesehatan, Jaminan Kesehatan Masyarakat, Tentara Nasional Indonesia, Polri, dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Kepesertaan BPJS Kesehatan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, terdiri atas dua kelompok, yaitu peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan peserta bukan PBI.
Peserta PBI adalah orang yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu, yang preminya akan dibayar oleh pemerintah. Sedangkan yang dimaksud dengan peserta BPJS yang tergolong bukan PBI, yaitu pekerja penerima upah (pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan pegawai swasta).
Pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja (investor, pemberi kerja, pensiunan, veteran, janda veteran, dan anak veteran).
Fasilitas yang didapat masing-masing kepesertaan adalah sebagai berikut:
Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran)
Fasilitas pelayanan kesehatan PBI BPJS Kesehatan antara lain adalah sebagai berikut :
- Pekerja penerima upah akan mendapatkan pelayanan kelas I dan II
- Pekerja bukan penerima upah akan mendapatkan pelayanan kelas I, II dan III sesuai dengan premi dan kelas perawatan yang dipilih.
- Bukan pekerja bisa mendapatkan kelas layanan kesehatan I, II, dan III sesuai dengan premi dan kelas perawatan yang dipilih.
Iuran Peserta BPJS Kesehatan
Pada saat mendaftar, ada tiga kategori iuran JKN yang bisa dipilih:
- Iuran 59.500 rupiah per jiwa per bulan untuk mendapat pelayanan di ruang perawatan rumah sakit kelas I.
- Iuran 42.500 rupiah jiwa per bulan untuk mendapat pelayanan di ruang perawatan rumah sakit kelas II.
- Iuran 25.500 rupiah jiwa per bulan untuk mendapat pelayanan di ruang perawatan rumah sakit kelas III.
Persyaratan pendaftaran, yang harus diserahkan pada saat mendaftar:
- Formulir pendaftaran yang tersedia di kantor BJPS Kesehatan dan sudah diisi.
- KTP/SIM/Paspor dan kartu Keluarga (asli dan fotocopy);
- Pas foto berwarna ukuran 3 X 4 sebanyak 2 lembar.
- Kartu Askes atau Jamkesmas atau JPK Jamsostek, yang masih berlaku. (Khusus bagi mereka yang menjadi peserta Askes atau Jamkesmas atau Jamsostek)
Untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan jelas mengenai Jaminan Kesehatan Nasional dan juga BPJS Kesehatan, dapat anda temukan di situs www.jkn.kemkes.go.id dan bpjs-kesehatan.go.id serta juga atau menghubungi telepon layanan Halo Kemkes di 500 567 atau Halo Askes di 500 400. Atau, datangi kantor BPJS Kesehatan/PT Askes terdekat.
Gambar: Sehat_Negeriku
Prosedur Pendaftaran BPJS Kesehatan
4/
5
Oleh
PasienSehat