Pelayanan Yang Dijamin BPJS Kesehatan

Pelayanan yang tidak di jamin Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ) / BPJS adalah :
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali untuk kasus gawat darurat.
  • Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cidera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja.
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan diluar negeri.
  • Pelayanan kesehatan untuk tujuan kosmetik dan atau estesik.
  • Pelayanan untuk mengatasi infertilitas ( memperoleh keturunan ).
  • Pelayanan meratakan gigi.
  • Gangguan kesehatan / penyakit akibat ketergantungan obat dan atau alkohol.
  • Gangguan kesehatan / penyakit akibat sengaja menyakiti diri sendiri , atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
  • Pengobatan Komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan ( Health Tecnology Assesment / HTA ).
  • Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan / experimen.
  • Alat kontrasepsi , kosmetik, makanan bayi, dan susu.
  • Pembekalan kesehatan rumah tangga.
  • Pelayanan kesehatan akibat bencana , pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah.
  • Biaya pelayanan lainya yang tidak ada hubungan dengan manfaaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Pelayanan yang di jamin JKN ( Jaminan Kesehatan Nasional ) / BPJS :
Pelayanan Kesehatan Tingkat 1 / Dasar, yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik, mencakup :
  • Pelayanan promotif dan preventif
  • Pemeriksaan / pengobatan dan konsultasi medis
  • Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
  • Pelayanan obat dan alat bahan habis pakai
  • Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis
  • Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama
  • Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis

Pelayanan Kesehatan Tingkat 2 / Lanjutan
1. Pelayanan kesehatan yang di jamin mencakup :
  • Pemeriksaan, Pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan sub-spesialis
  • Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis
  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
  • Pelayanan alat kesehatan implant
  • Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis
  • Rehabilitasi medis
  • Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis
  • Pelayanan kedokteran forensik
  • Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan

2. Rawat Inap yang mencakup
  • Perawatan inap non intensif
  • Perawatan inap di ruang intensif

Sumber: Sehat Negeriku

Related Posts

Pelayanan Yang Dijamin BPJS Kesehatan
4/ 5
Oleh