Siapa saja Peserta BPJS ( Badan penyelenggara Jaminan Sosisl ) Kesehatan itu ?, peserta BPJS Kesehatan yaitu setiap orang dan termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran, dan peserta tersebut meliputi :
Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya
a. Pegawai Negeri Sipil dan anggota keluarganya
b. Anggota TNI
c. Anggota Polri
d. Pejabat negara
e. Pegawai Pemerintah non pegawai negeri
f. Pegawai Swasta
g. Pekerja yang tidak termasuk huruf a sampai f yang menerima upah termasuk WNA yang yang bekerja di indonesia paling singkat 6 bulan.
Pekerja Bukan penerima upah dan anggota keluarganya
a. Pekerja diluar hubungan kerja atau pekerja mandiri,
b. Pekerja yang tidak termasuk huruf a yang bukan penerima upah termasuk WNA yang bekerja di indonesia selama 6 bulan.
Bukan Pekerja dan anggota keluarganya
a. Investor
b. Pemberi Kerja
c. Penerima Pensiun, terdiri dari : Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun, Anggota TNI dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak pensiun, Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pension, Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun yang mendapat hak pension, Penerima pensiun lain, dan Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun lain yang mendapat hak pensiun.
d. Veteran.
e. Perintis kemerdekaan.
f. Janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, dan
g. Bukan Pekerja yang tidak termasuk huruf a sd e yang mampu membayar iuran.
Gambar: Sehat_Negeriku
- Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) : fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan penetapan peserta sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan
- Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI), terdiri dari:
Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya
a. Pegawai Negeri Sipil dan anggota keluarganya
b. Anggota TNI
c. Anggota Polri
d. Pejabat negara
e. Pegawai Pemerintah non pegawai negeri
f. Pegawai Swasta
g. Pekerja yang tidak termasuk huruf a sampai f yang menerima upah termasuk WNA yang yang bekerja di indonesia paling singkat 6 bulan.
Pekerja Bukan penerima upah dan anggota keluarganya
a. Pekerja diluar hubungan kerja atau pekerja mandiri,
b. Pekerja yang tidak termasuk huruf a yang bukan penerima upah termasuk WNA yang bekerja di indonesia selama 6 bulan.
Bukan Pekerja dan anggota keluarganya
a. Investor
b. Pemberi Kerja
c. Penerima Pensiun, terdiri dari : Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun, Anggota TNI dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak pensiun, Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pension, Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun yang mendapat hak pension, Penerima pensiun lain, dan Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun lain yang mendapat hak pensiun.
d. Veteran.
e. Perintis kemerdekaan.
f. Janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, dan
g. Bukan Pekerja yang tidak termasuk huruf a sd e yang mampu membayar iuran.
Gambar: Sehat_Negeriku
Kepesertaan BPJS Kesehatan
4/
5
Oleh
PasienSehat