Dasar Hukum Jaminan Kesehatan Nasional

Adapun dasar hukum dari JKN ( Jaminan Kesehatan Nasional ) adalah :
  • UUD 1945 pasal 28 H ayat (1), (2), (3)
  • UUD 1945 pasal 34 ayat (1), (2) Atas dasar diterbitkanya UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional ( SJSN ) yang salah satu programnya adalah Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN )
  • Undang-Undang No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
  • PP No 101/2012 tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI)
  • Perpres No 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan
  • Roadmap JKN, Rencana Aksi Pengembangan Pelayanan Kesehatan, Permenkes, Peraturan BPJS

Dasar hukum jaminan kesehatan ( JKN ) yaitu : Undang - Undang dasar tahun 45 pasal 28 H dan Undang - Undang dasar 45 pasal 28 H. Adapun isi dari pasal tersebut berbunyi :

UUD 45 pasal 28 H :
  • Setiap Orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
  • Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
  • Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermatabat.

UUD 45 pasal 34 :
  • Fakir miskin dan anak yang terlantar di pelihara oleh negara.
  • Negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan, dan
  • Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Sumber: Sehat Negeriku

Related Posts

Dasar Hukum Jaminan Kesehatan Nasional
4/ 5
Oleh