Adapun dasar hukum dari JKN ( Jaminan Kesehatan Nasional ) adalah :
Dasar hukum jaminan kesehatan ( JKN ) yaitu : Undang - Undang dasar tahun 45 pasal 28 H dan Undang - Undang dasar 45 pasal 28 H. Adapun isi dari pasal tersebut berbunyi :
UUD 45 pasal 28 H :
UUD 45 pasal 34 :
- UUD 1945 pasal 28 H ayat (1), (2), (3)
- UUD 1945 pasal 34 ayat (1), (2) Atas dasar diterbitkanya UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional ( SJSN ) yang salah satu programnya adalah Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN )
- Undang-Undang No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
- PP No 101/2012 tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI)
- Perpres No 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan
- Roadmap JKN, Rencana Aksi Pengembangan Pelayanan Kesehatan, Permenkes, Peraturan BPJS
Dasar hukum jaminan kesehatan ( JKN ) yaitu : Undang - Undang dasar tahun 45 pasal 28 H dan Undang - Undang dasar 45 pasal 28 H. Adapun isi dari pasal tersebut berbunyi :
UUD 45 pasal 28 H :
- Setiap Orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
- Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
- Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermatabat.
UUD 45 pasal 34 :
- Fakir miskin dan anak yang terlantar di pelihara oleh negara.
- Negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan, dan
- Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Sumber: Sehat Negeriku |
Dasar Hukum Jaminan Kesehatan Nasional
4/
5
Oleh
PasienSehat