Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional

Ada beberapa manfaat serta keuntungan yang didapat dan diperoleh oleh para peserta BPJS Kesehatan, baik di dalam fasilitas pelayanan kesehatan maupun pelayanan kesehatan yang akan didapatkan para peserta jaminan kesehatan ini.

Mulai 1 Januari 2014 negara kita sudah memiliki program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai salah satu wujud dari Jaminan Sosial Nasional yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Melalui program BPJS ini, maka setiap warga negara bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang komprehensif yang mencakup promotif, preventif, kuratif dan rehabilitative dengan biaya yang ringan karena menggunakan sistem asuransi.

Dengan menjadi peserta program BPJS dan JKN ini, pada saat berobat kita hanya perlu mengikuti prosedur yang ditetapkan dan menunjukan kartu kepesertaan untuk mendapatkan layanan kesehatan sesuai kebutuhan.

Prosedur dimaksud adalah, setiap peserta yang membutuhkan pelayanan kesehatan harus terlebih dahulu memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan tingkat pertama; seperti puskesmas, klinik swasta, atau klinik TNI-Polri yang bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Pelayanan kesehatan dari fasilitas kesehatan yang lebih tinggi seperti rumah sakit baru boleh di akses atas dasar rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama, kecuali kondisi darurat. Pengabaian terhadap prosedur ini maka pembiayaan yang timbul tidak menjadi tanggungan program JKN.

Untuk pelayanan pencegahan (promotif dan preventif) pelayanan yang didapatkan peserta BPJS kesehatan antara lain adalah sebagai berikut:
  • Penyuluhan kesehatan, meliputi paling sedikit penyuluhan mengenai pengelolaan faktor risiko penyakit dan perilaku hidup bersih dan sehat.
  • Imunisasi dasar, meliputi Baccile Calmett Guerin (BCG), Difteri pertusis tetanus dan Hepatitis B (DPT-HB), Polio dan Campak.
  • Keluarga Berencana, meliputi konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi dan tubektomi
  • Screening kesehatan diberikan secara selektif yang ditujukan untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari risiko penyakit tertentu.
  • Jenis penyakit kanker, bedah jantung, hingga dialisis (gagal ginjal).

Biaya pengobatan peserta BPJS yang ditanggung adalah antara lain :
  • Istri / suami yang sah dari peserta yang mendapat tunjangan istri/suami (Daftar istri / suami yang sah yang tercantum dalam daftar gaji / slip gaji, dan termasuk dalam daftar penerima pensiun/carik Dapem).
  • Anak (anak kandung / anak tiri / anak angkat) yang sah dari peserta yang mendapat tunjangan anak, yang tercantum dalam daftar gaji/slip gaji, termasuk dalam daftar penerima pensiun/carik Dapem, belum berumur 21 tahun atau telah berumur 21 tahun sampai 25 tahun namun masih mengikuti pendidikan formal, belum menikah, belum berpenghasilan dan masih menjadi tanggungan peserta.
  • Jumlah anak yang ditanggung maksimal 2 (dua) anak sesuai dengan urutan tanggal lahir, termasuk didalamnya anak angkat maksimal satu orang.

Pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS antara lain adalah sebagai berikut tidak sesuai prosedur, pelayanan diluar askes yang bekerjasama dengan BPJS, pelayanan bertujuan kosmetik, general check up, pengobatan alternatif, pengobatan untuk mendapatkan keturunan.

Pengobatan impotensi, pelayanan kesehatan pada saat bencana dan pasien bunuh diri /penyakit yang timbul akibat kesengajaan untuk menyiksa diri sendiri/ bunuh diri/ narkoba.


Gambar: Sehat_Negeriku

Related Posts

Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional
4/ 5
Oleh